⚾ Contoh Memori Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata
JMB Putusan PN DENPASAR Nomor 928 / PDT. G / 2014 / PN.DPS. ; Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaara); Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);5. ;6.
2Kembali ini adalah sah dan layak diterima sesuai dengan Undang-Undang. 2.3 Bahwa pengajuan/pendaftaran permohonan peninjauan kembali ini ke mahkamah agung RI, sangat tidak layak di terima oleh karena keputusan kasasi mahkamah agung tertanggal 8 Juni 2011, akan tetapi memori peninjauan kembali di ajukan tertanggal 8 Agustus 2011 ( berarti 60
Berkasperkara permohonan Peninjauan Kembali oleh Panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima pihak lawan. Pasal 14 Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (rtf); 10. Surat Keterangan Tanpa Kontra Memori Peninjauan Kembali (dalam hal Termohon tidak
BA B IX UPAYA HUKUM f UPAYA HUKUM • Biasa : a. Perlawanan b. Banding c. kasasi Luar biasa : a. Perlawanan oleh pihak ketiga (derdenverzet) b. Peninjaun Kembali f Upaya Hukum • Upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk
Mutlakdalam pratek perkara perdata", hasilnya adalah peninjauan kembali diatur dalam pasal 67 s/d pasal 75 alasan putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan. 35 tahun 1999 sekarang dalam pasal 25 ayat (1) uu no. Peninjauan kembali dalam perkara perdata:
PengajuanPeninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon [Selengkapnya]
Ketentuanmengenai pemeriksaan acara biasa dan cepat ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 19 ayat (1) PERMA 7/2018, dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan peninjauan kembali
Secaraprinsip, putusan ultra petita juga tidak diperkenankan dalam penyelesaian perkara perdata. Putusan ultra petita bahkan dapat menjadi alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali. Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 67huruf c UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yakni apabila telah dikabulkan suatu hal yang
PROSESPERKARA PERDATA Petugas Meja 1 (satu) : 1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi. 2. Memberikan penjelasan dan penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar). 3.
6Perdata Tingkat Peninjauan Kembali B 2021 (s.d. Semseter I) 1 Perdata Gugatan Tingkat Pertama (termasuk PHI dan Niaga) 2 Perdata Permohonan Tingkat Pertama 3 Eksekusi 4 Perdata Tingkat Banding 5 Perdata Tingkat Kasasi 6 Perdata Tingkat Peninjauan Kembali Jakarta, Agustus 2021
Salinanputusan Perkara Perdata Nomor : 750/ Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt., tanggal 14 Mei 2018 diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Juli 2018. Bahwa sebelumnya seluruh berkas perkara mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini : 1.
PERDATA1.a.1 /SEMA 5 2021. 1719 — 0. UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf (a) Undang [Selengkapnya]
KjRobj.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata